Kubu Raya, KABARINDO.ID – Form tersebut diserahkan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya untuk memastikan para warga binaan yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan tersebut. Sabtu, (9/11/2024)
Penyerahan Form Model A-Surat Pindah Memilih ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memberikan akses yang setara dalam pelaksanaan demokrasi, termasuk bagi warga binaan di Lapas. Dengan adanya fasilitas ini, para warga binaan yang ingin memilih namun terdaftar di daerah pemilihan yang berbeda, dapat mengajukan permohonan pindah memilih ke lokasi yang sesuai dengan domisili mereka.
Proses ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk tetap berpartisipasi dalam proses demokrasi meskipun mereka sedang menjalani masa hukuman, dan menjadi bagian penting dalam memperkuat prinsip inklusivitas dalam pemilu.
Penerimaan form oleh Lapas Perempuan Pontianak ini juga menunjukkan komitmen lembaga pemasyarakatan dalam mendukung pelaksanaan Pilkada yang transparan dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang sedang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan.
(Red)