KABARINDO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Tamako Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada hari ini di aula Lapas, Jumat, (05/01/2024).
Topik utama pembahasan dalam kegiatan formal tersebut adalah pengusulan Narapidana terpilih untuk menjadi Tahanan Pendamping (Tamping). Dimana 7 warga binaan diusulkan menjadi Tamping yang akan membantu kegiatan pembinaan di bidang keagaman, dapur, dan kebersihan lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan, Tamping merupakan narapidana yang membantu kegiatan Pemuka (pasal 1 ayat 4) dan Pemuka merupakan narapidana yang membantu petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di Lapas (pasal 1 ayat 3).
Sebelumnya, Marson Mahoro, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Admisi Orientasi Lapas Tamako yang juga memimpin jalannya Sidang TPP menjelaskan berbagai aspek yang dipertimbangkan dalam Sidang TPP pengusulan Tamping ini. Diantaranya narapidana harus menjalankan masa pidana paling sedikit 6 (enam) bulan, telah menjalani 1/3 (sepertiga) masa pidana dan tidak pernah melanggar tata tertib. Selain itu narapidana juga harus mempunyai ketrampilan khusus di bidangnya.
Sidang TPP ini dihadiri staf operator SDP, para wali pemasyarakatan, Kepala Regu Pengamanan (Karupam), staf pembinaan, dan staf keamanan ketertiban.
(Red)