News, Utama  

Lapas Tamako Ikuti Kegiatan Pencanangan Dan Penguatan P2HAM

KABARINDO.ID – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Eduard Kaligis bersama Kepala Urusan Tata Usaha, Frangki Manoppo serta operator Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Lapas Tamako mengikuti kegiatan Pencanangan dan Penguatan P2HAM pada Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah, Kamis (25/01/2024).

Kegiatan dimulai dengan penyampaian Laporan Panitia Penyelenggara oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Hendra Pakpahan. Kemudian Kepala Kantor Wilayah Ronald Lumbuun membacakan Naskah Pencanangan P2HAM dilanjutkan dengan Penandatanganan Surat Pernyataan Pencanangan P2HAM yang ditandatangani oleh Kakanwil dan para Kepala UPT Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut, termasuk Plt.Kalapas Enwmawira Yongki Yulianto.

Adapun pelaksanaan penandatanganan tersebut disaksikan oleh Karo Hukum Setda Provinsi Sulut Flora Krisen, Kadiv YankumHAM, Kadiv Keimigrasian Syamsul Sitorus, Kadiv Administrasi yang diwakili oleh Kabag Program dan Humas Noldy Sahabati, serta Kadiv Pemasyarakatan yang diwakili oleh Kabid Pembinaan, Bimbingan, dan TI Moh. Ilham Agung Setiawan.

Sementara itu turut hadir secara virtual, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Gusti Ayu Putu Suwardani yang menjadi saksi sekaligus menyampaikan sambutannya. “Kami mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini, dimana Kanwil Kemenkumham Sulut menjadi Kantor Wilayah kedua yang melaksanakan Pencanangan P2HAM tahun ini,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kakanwil mengucapkan terima kasih kepada Ditjen HAM atas pendampingan dan bimbingannya dalam pelaksanaan P2HAM selama ini. Ia menghimbau kepada seluruh UPT untuk mengoptimalkan pelaksanaan P2HAM, karena hal tersebut sejalan dengan program Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Selain itu, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM juga memberikan materi terkait proses tahapan dan tata cara, serta kriteria P2HAM yang tertera pada Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023.

Terakhir, Karo Hukum Setda Provinsi Sulut turut menyampaikan bahwa dalam mendorong P2HAM, Pemprov Sulut telah mengeluarkan kebijakan berupa Perda Prov. Sulut Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Keputusan Gubernur Nomor 486 Tahun 2023 tentang Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Sulawesi Utara.

(Red)