KABARINDO.ID – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, Eduard Kaligis bersama Operator P2HAM (Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia) Lapas Tamako mengikuti kegiatan peluncuran dan diseminasi peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan secara virtual, Senin (20/11/2023).
Kegiatan diseminasi Permenkumham RI Nomor 25 Tahun 2023 ini merupakan suatu upaya untuk menyampaikan perubahan dan perwujudan implementasi P2HAM yang semakin menjangkau tidak hanya di instansi Kemenkumham saja, namun akan di implementasikan di Pemerintah Daerah di Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, Dahana Putra, Direktur Jenderal Perundang Undangan dalam sambutannya menyampaikan bahwa peluncuran Permenkumham RI Nomor 25 Tahun 2023 merupakan akses yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat tanpa membedakan ras, suku dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
(Red)