Tangerang – Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Johan Yanura melakukan kunjungan ke rumah korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia Agus Indra (40 tahun) di Kampung Rawa Lele Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.
Kunjungan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan Jasa Raharja yaitu jemput Bola untuk membantu pengurusan santunan korban. Sehingga santunan dapat diberikan cepat dan tepat kepada Ahli Waris korban sebesar Rp 50.000.000,- sesuai dengan Undang Undang Nomor 34 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017.
Korban bernama Agus Indra mengalami kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa (26/7) di jalan Belitung 2 Sektor XIV Rawa Mekar Jaya Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, korban sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Medika BSD dan dirujuk ke RS Bhayangkara Tk. I R. Said Sukanto dengan penjaminan Jasa Raharja.
Pada kesempatan tersebut, petugas bertemu dengan istri alm yang Bernama Ibu Yati Sumiati. Tidak lupa petugas menyampaikan ucapan bela sungkawa kepada keluarga alm dan menjelaskan perihal persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan santunan.
Kegiatan ini dimonitor langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Khawarid Pasaribu, SH. Kami menyampaikan ungkapan bela sungkawa dan turut berduka cita atas musibah yang terjadi. Dalam hal ini Jasa Raharja hadir untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang tertimpa musibah dalam upaya mempercepat kelengkapan adminsitrasi, sehingga tidak merepotkan Ahli Waris dalam hal pengurusan pengajuan santunan.
Khawarid Pasaribu juga menjelaskan bahwa kecepatan dan tetap menjaga akuntabilitas, tentunya membutuhkan kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak, mulai dari Kepolisian, Dukcapil hingga Rumah Sakit. Apresiasi kepada pihak Kepolisian yang terus menerus mendukung kami untuk melayani korban kecelakaan.
(Red)