KABARINDO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menghadiri dan mengikuti kegiatan sosialisasi Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, pada Senin (27/11/2023).
Bertempat di Ruang Aula, kegiatan ini dihadiri oleh Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Ika Yusanti beserta jajaran, Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Kanwil Banten, Kepala Unit Pelaksana Teknis Wilayah Banten dan perwakilan Pegawai khususnya pada bagian Kepegawaian yang hadir.
“Ada beberapa hal yang disesuaikan dengan kondisi terkini. Sehingga, Kepala Satuan Kerja dan jajaran di bawahnya terutama pemangku tusi kepegawaian penting untuk mengetahui tata cara dalam penjatuhan hukuman disiplin,” Ucap Inspektur Wilayah I, Ika Yusanti dalam sambutan yang disampaikan.
Senada, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Jalu Yuswa Panjang yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten juga menyampaikan bahwa seluruh jajaran Kemenkumham Banten harus memahami betul kewajiban dan larangan utamanya yang berkaitan dengan larangan ASN yang ada didalam Permenkumham nomor 24 Tahun 2023 karena dampak yang ditimbulkan merupakan faktor untuk menentukan jenis hukdis atas pelanggaran yang dilakukan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pengisian materi seputar Permenkumham No 24 Tahun 2023 yang disampaikan oleh Jajaran dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI kepada seluruh tamu undangan yang hadir.
“Diharapkan setelah sosialisasi ini, para Pejabat selaku atasan langsung memiliki keberanian dan kebijaksanaan dalam melakukan pembinaan baik dalam proses maupun prosedur sehingga dapat menjatuhkan hukuman hukdis yang tepat bagi pegawai yang melanggar,” Tutur Irwil I dalam penutup sambutannya.
(Red)