News  

Monev Inpres 2/2021 di Palembang, Dorong Non ASN dan Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Palembang – Tim Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, meliputi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Serta Kantor Staf Presiden terus melakukan upaya agar implementasi Inpres ini terlaksana dengan baik pada pemerintah daerah.

Untuk melihat sejauh mana Inpres dilaksanakan, telah dilakukan rapat Monitoring dan Evaluasi kepesertaan non ASN dan Pekerja Rentan Pemda se Kanwil Sumbagsel, kegiatan tersebut di laksanakan selama dua hari, hari pertama dilaksanakan bersama Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung dan Provinsi Bengkulu, hari kedua dilaksanakan bersama Provinsi Jambi dan Provinsi Bangka Belitung dengan melibatkan Kementerian/Lembaga terkait serta BPJS Ketenagakerjaan, di Palembang 15-16 September 2022.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara, Direktur Pelaksana Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Mauritz Panjaitan, Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalama Negeri, Agus Fatoni, Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumsel Edward Chandra, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin serta Deputir Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel Eko Purnomo.

Andie mengatakan, pada prinsipnya setiap warga negara Indonesia berhal atas jaminan sosial dan negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial dan negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial bagi rakyat dan memberdayakan masyarakat yang tentan dan tidak mampu.

“Dengan inpres ini Presiden ingin memastikan bahwa pekerja harus terlindungi dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan, dan menjadi salah satu instrumen penghapusan kemiskinan ekstrim pada 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah serta seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota,” tegas Andie.

Horas Mauritz Panjaitan mengatakan, masih terdapat Pemkab/Pemkot yang belum menganggarkan kepesertaan Non ASN ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kemendagri telah menerbitkan berbagai regulasi sebagai dukungan dalam rangka optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam rangka memberikan perlindungan bagi Non ASN, aparatur pemerintah desa, RT/RW, dan pekerja rentan, pemerintah daerah yang memiliki kemampuan anggaran dapat mendaftarkan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.” Jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan, Presiden ingin orang yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan semakin banyak, presiden juga mengeluarkan Inpres 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Posisi Sumatera Selatan, pekerja yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 35%, Provinsi Bengkulu, 23,6%, Provinsi Lampung 24%. Artinya tugas kita baru seperempat jalan untuk melindungi masyarakat pekerja, “Ungkap Zainudin”

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel, Eko Purnomo menyampaikan total penyerahan klaim di provinsi wilayah kerjanya.

“Kita menyerahkan santunan secara simbolis ke Pekerja Di Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi, juga disampaikan Total klaim di Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp. 1 Milyar lebih, Provinsi Lampung Rp. 772jt, Provinsi Bengkulu Rp. 192jt, Provinsi Jambi Rp. 634jt, Provinsi Bangka Belitung Rp. 240jt, Ungkap Eko”

(Red)