Pelatihan Paralegal Hari Ke-3 Bagi Pendeta, Ini Yang Disampaikan PBHKP Papua Loury Da Kosta

PAPUA – Pelatihan Paralegal bagi Hamba Tuhan di Kabupaten Biak kini memasuki Hari ke 3 sejak dibuka secara resmi oleh Gubernur Papua yang diwakili Staf Ahli, Ani Rumbiak di Swissbell Hotel (15/09/2022).

30 Orang Peserta yang tergabung dalam Klasis GKI Biak Numfor dan juga Kabupaten Supiori terus dilatih dan diajari menjadi seorang Paralegal yang siap terjun ke Jemaat dan Masyarakat upaya penyelesaian masalah.

Pagi ini (17/9) bertempat di Aula Gereja GKI Elizabeth Kabupaten Biak Numfor
Pelatihan Paralegal Angkatan IV dilanjutkan dengan Materi menarik tentang Bantuan Hukum dan Advokasi.

Materi ini disampaikan oleh Loury Da Kosta, SH dari Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Provinsi Papua.

Loury dalam penyampaian Materinya menjelaskan guna mewujudkan akses keadilan, dan sebagai wujud tanggungjawab negara, UU.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sudah diimplementasikan.

Menurutnya, Bantuan Hukum yang dimaksud adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.

Ia menjelaskan 3 Komponen dalam Implementasi UU. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Penyelenggara Batuan Hukum, yaitu Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pemberi Bantuan Hukum, yaitu: Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang sudah lolos verivikasi/akreditasi. Penerima Bantuan Hukum, yaitu: orang miskin atau kelompok masyarakat miskin.

Loury pun menjelaskan berkaitan dengan layanan Bantuan Hukum secara Litigasi, yaitu Proses Bantuan Hukum melalui jalur pengadilan, seperti, Pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses persidangan di pengadilan (Perkara Pidana).

Pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dalam proses pemeriksaan di persidangan (Perkara Perdata). Ia pun lantas menjelaskan untuk penyelesaian Masalah ditempuh langkah-langkah diantaranya, Negosiasi, Mediasi, Pemberdayaan Masyarakat, Legal Drafting (pembuatan dokumen hukum, misal Raperda)

Dalam hal Advokasi yang nantinya akan dilakukan oleh Paralegal usai mendapat materi selama 18 Jam dan melakukan Praktek kerja lapangan selama 3 bulan, calon paralegal harus melaksanakan analisa SWOT strength (kekuatan), weakness (kelemahan), opportunity (peluang), dan threat (ancaman)
Kekuatan (strength), Cnth : Sebagai Paralegal, Kronologi yang baik.

Kelemahan (weakness), Cnth : Tidak paham prosedur hukum, Jarak yg jauh, bukti kurang
Peluang (opportunity),Cnth : Memiliki kenalan OBH.

Kegiatan di hari ke 3 ini kemudian ditutup dengan diskusi hangat, angkatan yang dilatih merupakan angkatan yang sangat aktif dalam bertanya, memiliki keingintahuan yang besar.

Hadir juga di Aula Pelatihan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Mohamad Mufid serta seluruh Panitia Pelatihan Paralegal.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *