Pemberian Layanan Hak Kesehatan pada Anak Wajib Dipenuhi, Kumham Banten Ikuti Sosialisasi

Serang – Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak setiap anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan juga didukung dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Disebutkan bahwa, upaya pemeliharaan kesehatan anak dilakukan sejak dalam kandungan, bayi, Balita, hingga remaja; termasuk upaya pemeliharaan kesehatan anak cacat dan anak yang memerlukan perlindungan.

Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melalui Divisi Pemasyarakatan hadir Sosialisasi tentang Pemberian Layanan Hak-Hak Kesehatan pada Anak yang digelar Kesehatan Provinsi Banten secara daring melalui Aplikasi Zoom, Jum’at (09/09).

Kegiatan dikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Lola Basan dan Baran, dan Keamanan (Achmat Muchlisin), Kepala Subbidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi (Hannibal) dan
1 orang Pelaksana pada Subbidang Pelayanan Tahanan, Perawatan Kesehatan, dan Rehabilitasi.

Hadir sebagai Narasumber pertama yaitu dr. Santoso Edi Budiono dari Komisi Penanggulangan AIDS yang menyampaikan tentang berbagai macam hal yang dapat menularkan virus HIV-AIDS, diantaranya: Penularan HIV-AIDS melalui jarum suntik, Penularan HIV-AIDS melalui hubungan seksual, Penularan HIV-AIDS melalui persalinan dan pemberian ASI, dan Prinsip penularan HIV-AIDS adalah ESSE (Exit, Survive, Sufficient, Enter).

Materi selanjutnya disampaikan oleh Narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Seksi Pengembangan Kapasitas Masyarakat Eneng Nurul Aeni yang menyampaikan paparan tentang Data IDM (Indeks Desa Membangun) di Provinsi Banten.

Ia juga turut memaparkan terkait hambatan yang dihadapi di masyarakat Adat diantaranya: Akses layanan yang sulit dijangkau; Fasilitas Kesehatan utama umumnya berada di pusat desa, Jarak antara pusat desa dengan tempat tinggal masyarakat adat jauh dan kondisi jalan yang buruk, tidak jarang warga harus berjalan kaki menuju puskesmas ataupun puskesmas pembantu (pustu), serta Praktik kesehatan non medis masih diterapkan oleh sebagian masyarakat adat, praktik kesehatan ini berasal dari pengetahuan lokal yang sudah turun temurun dan sudah berkembang sebagai kearifan dan adaptasi selama ratusan tahun.

Terakhir, hadir Narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten Seksie Pembiayaan yang menyampaikan paparan sebagai berikut:
a. Setiap anak dari keluarga miskin dan tidak mampu mendapatkan jaminan kesehatan;
b. Pembiayaan dalam mendapatkan jaminan kesehatan yang sudah disediakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota sampai dengan Provinsi;
c. Pendaftaran PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS dikhusukan untuk masyarakat miskin dan tidak mampu;
d. Jika membutuhkan layanan kesehatan rujukan ke RS, pemerintahan Provinsi Banten akan membebaskan biaya pelayanan (RSUD Banten, RSUD Malingping);
e. Koordinasi pemberian jaminan melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Disdukcapil Kota/Kabupaten/Provinsi.

(Red)