SERANG – Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rachman melakukan Pembinaan Dengan Para Pemilik Angkot, Pada Hari Selasa, 02 Agustus 2022 bertempat di Halaman Parkir Samsat Kota Serang. Pembinaan Tersebut Dilakukan Untuk menghimbau agar para pemilik angkutan umum wajib melunasi PKB, SWDKLLJ Dan Iuran Wajib.
“Sebagai Perusahaan yang bergerak dalam bidang pelayanan publik, maka PT. Jasa Raharja terus berusaha meningkatkan percepatan dan kualitas layanan serta terus membangun sinergitas dengan mitra-mitra terkait untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat. Sejalan dengan peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai pengelola UU No. 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No. 34/1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dalam memberikan perlindungan dasar kepada setiap korban dan atau ahli waris korban yang mengalami kecelakaan Alat Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan, khususnya di wilayah Provinsi Banten,” Ujar Rangga
Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Pj Samsat Kota Serang mengingatkan kepada masyarakat agar senantiasa taat membayar PKB, SWDKLLJ, IWKBU dan tertib berlalu lintas pada saat menggunakan kendaraannya. Terlebih bagi masyarakat yang menggunakan angkutan umum untuk bijak dalam memilih moda angkutan yang resmi dan berstandar keselamatan serta memastikan bahwa angkutan tersebut merupakan angkutan umum yang telah berijin.
(Red)