Kota Tangerang, KABARINDO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo terkait perubahan status pengecer menjadi sub-pangkalan sebagai bagian dari turunan distributor resmi gas elpiji 3 kilogram. Namun, hingga kini, regulasi resmi mengenai sub-pangkalan tersebut masih dinantikan.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang, Suli Rosadi, memastikan pengawasan distribusi gas bersubsidi terus diperketat. Langkah ini mencakup pemantauan di dua Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), 52 agen, dan 1.100 pangkalan yang tersebar di wilayah Kota Tangerang.
“Disperindagkop UKM telah membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan masif di seluruh rantai distribusi, mulai dari SPBE, agen, hingga pangkalan. Hari ini, pengawasan dilakukan di SPBE Al Latif, Kecamatan Benda,” ujar Suli, Kamis (6/2/2025).
Suli menambahkan bahwa pengawasan juga mencakup uji tera terhadap ratusan tabung elpiji 3 kilogram untuk memastikan volume gas yang diterima konsumen sesuai standar. “Kami ingin memastikan tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi ini. Pengawasan ini bertujuan melindungi hak konsumen agar mereka mendapatkan produk dengan takaran yang sesuai,” tegasnya.
Selain pengawasan distribusi, tim Disperindagkop UKM juga diterjunkan untuk memastikan harga jual di agen dan pangkalan tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Distribusi dari SPBE ke agen hingga pangkalan terus kami pantau agar berjalan lancar. Meskipun masih dalam tahap penyesuaian pasca larangan pengecer menjual elpiji, kondisi saat ini sudah lebih stabil,” ungkap Suli.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak panik dalam membeli elpiji 3 kilogram. “Saat ini, stok gas elpiji di 1.100 pangkalan dalam kondisi aman dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp19 ribu. Tidak ada antrean panjang, masyarakat diharapkan tetap tenang dan membeli sesuai kebutuhan,” pungkasnya.
(Red/Tary)