SERANG, – Terjadi kecelakaan lalu lintas sekitar pukul 16.05 WIB antara Bus Mutiara Jaya yang menabrak beberapa kendaraan didepannya sehingga mengakibatkan tabrakan beruntun di Jalan Tol Tangerang – Merak Km 66 arah Tangerang. Korban luka – luka sebanyak 7 orang dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Ciruas guna mendapatkan pertolongan pertama. Sabtu, (2/08/2022).
Penanggung Jawab Samsat Cikande Cabang Banten Dede Nurul Hadi dan Jajaran Korlantas PJR Mabes Polri sudah berkoodinasi dengan Rumah Sakit Hermina untuk kepastian jaminan dari korban kecelakaan yang diakibatkan oleh Bus tersebut.
“Kecelakaan beruntun yang diakibatkan oleh Bus Mutiara Jaya merupakan dalam lingkup jaminan sesuai Undang – undang no 34 dan Jasa Raharja telah berkoordinasi kepada pihak Rumah Sakit Hermina sebagai faskes penanganan korban kecelakaan di Km 66 dari arah merak menuju Tangerang” Ujar Dede Nurul selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Wilayah Kabupaten Serang.
“Adapun korban luka – luka yang dievakuasi ke Rumah Sakit Hermina mendapat biaya perawatan maksimal 20 juta rupiah oleh Jasa Raharja dan telah diterbitkan surat Jaminan kepada pihak rumah sakit agar korban dapat segera mendapat perawatan” Tambah Dede.
Jasa Raharja berserta Kepolisian Republik Indonesia berpartisipasi penuh dalam menggalakkan kampanye aman berkendara (safety riding) di setiap kesempatan.
“Kecelakaan merupakan musibah yang tidak dapat kita hindari, namun dapat kita cegah dengan cara mengkampanyekan keselamatan dalam berkendara kepada masyarakat umum, terutama kepada pengemudi alat angkutan umum yang secara konsisten telah dilakukan oleh Jasa Raharja di seluruh wilayah di Indonesia melalui Diklat Pengemudi Kendaraan Angkutan Umum” Tutup Dede.
(Red)