News  

Peringatan HUT Ke-77 RI, 830 Warga Binaan Rutan Kelas I Jakarta Pusat Dapat Remisi Umum Tahun 2022

Jakarta, – Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagai mana telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat yang telah diperbaharui dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.09.HN.02.01 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018.

“Isi Penghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat seluruhnya per tanggal 17 Agustus 2022 berjumlah 3.309 Orang dengan Jumlah Narapidana sebanyak 1.524 Orang dan Tahanan sebanyak 1.785 Orang,” ucap Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Fonika Affandi

Sedangkan, Lanjut Fonika, yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus sebanyak 830 orang, sehingga jumlah prosentase narapidana yang menerima remisi sebanyak 54% ini diharapkan sebagai stimulus bagi WBP untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat

“Sebanyak 46%Narapidana belum memenuhi syarat untuk diusulkan remisi. Adapun peroleh remisi yakni, yang mendapatkan RU ( I ) 762 Orang yaang mendapatkan RU ( II ) 47 Orang dengan total : 809 Orang,” ungkap Fonika Afandi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *