Petugas Jasa Raharja Jemput Bola Salurkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Di Cibadak

Tangerang – Kantor Pelayanan Jasa Raharja Wilayah Kabupaten Tangerang Cabang Banten melalui Petugas Jasa Raharja Pelaksana Administrasi Deni Muhammad Resta melakukan jemput bola melakukan survey ahliwaris kasus kecelakaan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 jam 23.30 Wib di di Jalan Raya Serang KM 21 pertigaan cibadak tepatnya di dekat Toko Optik Farma Kp. Cibadak desa Cibadak Kec. Cikupa Kab. Tangerang, Prov. Banten.

Dalam kecelakaan yang melibatkan kendaraan Sepeda Motor dengan Truck tersebut, terdapat 1 korban meninggal dunia.

Korban meninggal dunia dalam kejadian kecelakaan tersebut an. Udin Saepudin sebagai pengendara sepeda motor Hond Beat A 5216 XS beralamat di Kp.Ranca Labu Desa Ranca Labu Kec. Kemiri Kab. Tangerang Prov. Banten mengalami luka di bagian kepala lalu meninggal ditempat di TKP. Kedatangan Petugas Jasa Raharja ke kediaman korban adalah dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan kepada ahliwaris korban.

Tidak memerlukan waktu lama petugas telah selesai menyelesaikan seluruh persyaratan yang dibutuhkan, dan kurang dari 3 Jam dana santunan meninggal dunia sudah diserahkan melalui transfer ke rekening milik Ahliwaris korban yaitu Ibu Sadiah selaku Isteri sah dari almarhum Udin Saepudin

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, S.Si, Msc, RSA, CRMO, QRMP mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa Korban terjamin Jasa Raharja sesuai Peraturan Menteri Keuangan Ri No. 15 Tahun 2017.

“Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,- Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga. Ujar hastuti, Senin (19/09)

Berdasarkan hasil survey petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris sesuai UU. 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, sehingga dapat diberikan santunan berupa santunan meninggal dunia sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.010/2017 sebesar Rp. 50.000.000,- kepada isteri korban sebegai ahli waris yang sah.

“Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat,” pungkas Hastuti.