News  

Petugas Jasa Raharja Sosialisasi Pergub No 24 Tentang pembebasan Denda Di Kecamatan Kelapa Dua

Tangerang – Petugas Jasa Raharja mengunjungi Kantor Kecamatan Kelapa Dua dan di terima dengan baik Oleh Camat Kelapa Dua, kunjungan yang di lakukan oleh Petugas Jasa Raharja Samsat Kelapa Dua Rasyid Rahman Ridho ini, bermaksud untuk melakukan sosialisasi mengenai program yang sedang berlangsung yaitu program pemutihan denda pajak yang berlangsung dari bulan Agustus sampai Desember 2022.

Pada Kesempatan ini Camat Kelapa Dua menyampaikan Bahwa kebijakan penghapusan denda Pajak kendaraan bermotor ini merupakan hal yang bisa membantu masyarakat khusus nya di wilayah Kelapa Dua.

Petugas Jasa Raharja Rasyid Rahman Ridho dalam kesempatan ini mengatakan, selain mensosialisasikan tentang Pergub No 24 Tahun 2022 Tentang Penghapusan denda PKB yang di mulai dari bulan Agustus sampai dengan Desember, juga memanfaatkan untuk sosialisasi terkait tentang implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 Ayat 2 tentang penghapusan data Regident Ranmor,” Ridho, Senin (26/09)

“Data kendaraan bermotor akan dihapuskan bila tidak melakukan pengesahan Stnk selama 2 tahun. Sangat disayangkan jika kendaraan yang kita miliki akan kehilangan identitasnya alias bodong, ” tambah Ridho.

Dari lokasi berbeda kepala Perwakilan Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan mengatakan, kegiatan sosialisasi ini akan kami jadwalkan ke seluruh Kelurahan dan kecamatan di seluruh Wilayah Tangerang.

“Dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan untuk melunasi SWDKLLJ kendaraan miliknya bersamaan dengan pengesahan stnk & pembayaran pajak kendaraan bermotor.” pungkasnya.

(Red)