PANDEGLANG – Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencabulan yang menimpa pelajar kelas IX Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan inisial RN (14). diketahui pelaku pencabulan tersebut adalah pria yang baru dikenalnya yang berinisial HD (22).
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah bengkel yang berada di kawasan Desa Gerdug Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang Senin, (19/09), “Betul telah terjadi kasus pencabulan anak dibawah umur dengan korban berinisial RN siswa SMP, dan pelaku berinisial HD,” kata Fajar
Fajar mengatakan berselang berapa jam pelaku diamankan keluarga korban dan diserahkan kepada Satreskrim Polres Pandeglang, “Kemudian, berselang beberapa jam, terduga pelaku pencabulan diamankan oleh keluarga korban dan dilakukan penangkapan oleh unit IV Sat Reskrim Polres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucap Fajar pada (20/09).
Sementara itu Fajar menjelaskan dari pemeriksaan, korban mengaku dicabuli oleh pelaku berkali-kali, “Berdasarkan dari hasil pemeriksaan RN dicabuli dan dilecehkan oleh pelaku berkali-kali termasuk di rumah pelaku sehingga korban mengalami sakit pada bagian organ intimnya,” ujar Fajar
Terakhir Fajar mengatakan atas perbuatannya tersangka diamankan di Polres Pandeglang, “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Pandeglang, dan terjerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,” tutup Fajar
(Red)