News  

Quick Respon Instruksi Presiden, Kemenkumham Banten Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing

CILEGON – Sebagai respon cepat terhadap instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo terkait memberikan pelayanan Keimigrasian terbaik kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melalui Divisi Keimigrasian menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Provinsi Banten Kamis (22/09/2022).

Keberadaan orang asing dan segala sesuatu yang berkaitan dengan orang asing berhubungan erat dengan Keimigrasian. Untuk itulah diperlukan Rapat Koordinasi Timpora ini sebagai wujud komitmen dan kesepahaman antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten dengan Pemerintah Daerah, perwakilan pihak perusahaan dan Organisasi Perangkat Daerah di Wilayah Banten.

“Disini kita saling berkoordinasi dan bersinergi dengan perusahaan-perusahaan dan Organisasi Perangkat Daerah di Wilayah Banten untuk bersama-sama saling membantu terkait dengan layanan keimigrasian di Wilayah ini. Kita bukanlah organisasi yang berdiri sendiri namun tetap membutuhkan sinergi dari organisasi lain yang berujung pada pelayanan prima dan terbaik kepada masyarakat luas,” ujar Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto saat memberikan sambutannya di Hotel Forbis Kabupaten Serang.

Tejo menyatakan pemberian layanan keimigrasian yang baik ini dengan hasil akhir layanan keimigrasian yang membuat nyaman investor dalam berinvestasi di Indonesia yang berujung pada kenaikkan investasi dan pemulihan ekonomi nasional. Hal ini senada dengan tema yang diambil, “Kebijakan Terhadap Orang Asing Dalam Mendukung Investasi dan Pemulihan Ekonomi Nasional”.

“Ayo kita bersama-sama berkolaborasi dan bersinergisitas dalam memenuhi instruksi presiden dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

Senada dengan Tejo, Kepala Divisi Keimigrasian Ujo Sujoto menyatakan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Banten di bawah mandat Direktorat Jenderal Imigrasi menanggapi instruksi Presiden Joko Widodo dengan melakukan pemangkasan birokrasi dalam memberikan pelayanan. Seperti contohnya, dalam mengurus Kitas/Kitap yang awalnya proses di Kantor Wilayah selama 14 hari kini dipangkas menjadi hanya 4 hari saja.

“Kita tentunya memerlukan masukkan saran dan feedback dari bapak dan ibu terkait dengan pelayanan keimigrasian sehingga saling mengkoreksi diri dalam hal kebijakan orang asing, yang berujung kepada layanan Keimigrasian dapat mendukung investasi dan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Ujo Sujoto.

Peran aktif Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten dalam menjalankan instruksi presiden dengan rapat Timpora ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kepala Divisi Pemasyarakatan Masjun, Anggota Timpora Provinsi Banten serta mengundang narasumber dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Rachmatullah sebagai pengawasan ketenagakerjaan.

(Red)