Jayapura, Papua – Kepala OPD beserta Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom, hari ini bertemu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Papua, Anthonius M. Ayorbaba, SH.,M.Si dan Jajaran bahas Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah berkaitan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kabupaten Keerom. Senin (19/09/2022)
Rapat bersama pihak Kanwil Kemenkumham Papua dilaksanakan bertempat di Ruang Rapat Kakanwil Kemenkumham Papua, Jln. Raya Abepura Nomor 37 Kota Raja, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Rombongan yang diketua Kepala Dinas PTSP, Vinsensius, Kabag Hukum, Pregustina Duma, SH, Jehandu,SE.,M.Si, Hanik Widji Astuti, SE, M. Si Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah bersama staf Pemkab Keerom disambut hangat oleh Kakanwil Papua, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Mohamad Mufid, Pejabat Administrator, Pengawas dilingkungan Kanwil Kemenkumham Papua.
Tujuan kehadirannya dalam rangka Rapat analisis dan evaluasi Produk Hukum Daerah berkaitan retribusi izin mendirikan bangunan
Kabag Hukum, Pregustina mengatakan Pemda Keerom telah mengajukan berkaitan Pajak dan Retribusi ke Kanwil untuk dikaji dan diharmonisasi oleh karena diberikan kesempatan untuk dilaksanakan hingga tahun 2024, sesuai PP 10 mengajurkan 6 Bulan setelah diundangkan harus dilaksanakan.
Pregustina berharap Analisis dan Evaluasi agar boleh didiskusikan dan kami mohon arahan dan masukan dari Jajaran Kanwil Kemenkumham Papua.
Dalam arahannya Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba mengatakan Keerom dalam perkembangan ke depan akan menjadi Kabupaten yang prospeknya menjanjikan.
Wilayah yang memiliki sangat luas dan memiliki potensi ekonominya. Dan Koordinasi dengan Bupati sangat intens.
Dengan kehadiran Kepala OPD Pemkab Keerom sangat baik tentunya kita akan membahas sejumlah agenda berkaitan dengan Rancangan Pembentukan Produk Hukum Daerah di Kabupaten Biak.
Perda yang akan dibuat tentu harus berorientasi pada kesejahteraan Masyarakat baik berupa Retribusi dan di luar retribusi dengan inovasi dan terobosan dari Jajaran Pemkab Keerom.
Kakanwil dorong untuk kemajuan Kab. Keerom harus membuat Grand Desain pembangunan yang berorientasi output wujud kehadiran Negara bagi Masyarakat.
Tugas kami dari Kemenkumham mengawal dari sisi Regulasi dan kebijakan, tentu akan mengawal penegakan hukum sehingga dampaknya tidak banyak kepala.Daerah yang kemudian terseret masalah Hukum.
Hal yang saya sampaikan merupakan sebuah refrensi saja, tentu kehadiran Pimpinan OPD di Kantor Wilayah Papua tentu untuk memperkuat Sinergitas.
Terhadap pelaksanaan kegiatan kita, ini merupakan sangat strategis untuk bangun Kabupaten Keerom berkaitan dengan analisis dan
Untuk mengatasi regulasi yang belum ideal baiknya harus dilakukan secara Horizontal dan vertikal agar terus dorong untuk mencapai hasil yang baik tentu harus ada evaluasi dan analisis, dengan adanya evaluasi dan analisis yang laksanakan akan sangat mempermudah masyarakat, Dalam mengevaluasi harap menggunakan pedoman analisis hukum dari BPHN, Analisis dan evaluasi Perda akan dilakukan analisis hukum dan dibantu Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Dinas PTSP Vinsensius, dalam penyampaian Materinya mengatakan berkaitan dengan Materi UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja menghapus Ijin bangunan.
Dilanjutkan dengan Diskusi bersama pada Layanan Informasi Podcast bersama Humas, RB dan TI dengan topik yang sama.
(Red)