Resmi Tutup Kegiatan Sosialisasi UPP dan UPG Anthonius M Ayorbaba, Ajak Tutup Celah Gratifikasi dengan Integritas di Jajaran Satker Kumham Papua

KABARINDO.ID – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua Anthonius M Ayorbaba, Resmi menutup kegiatan Sosialisasi Unit Pemberantasan Pungli dan Gratifikasi (UPPG) Tahun 2023 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua. (25/05/2023).

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari di Ball Room Asmat I Lantai 3 Hotel Aston Jayapura ini, diikuti oleh para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi, serta pejabat/pegawai yang menangani Unit Pemberantasan Pungli dan Gratifikasi (UPPG) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua.

Kegiatan penutupan ini di awali oleh penguatan dan arahan oleh Kadiv Keimigrasian Ian Fidihanto Markos, Kadiv Pemasyarakatan Endang L Hardiman, Kadivmin Hendrik Pagiling, Kadiv Yankumham Muhamad Mufid, Dalam upaya agar masyarakat memperoleh Layanan dengan baik tanpa memberikan Gratifikasi maupun uang, suap dan pemerasan dari oknum pegawai di satuan kerja di lingkungan Kanwil Kembekumham Papua.

Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba, menjelaskan Sosialisasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi UPG Satker yang memerlukan pemahaman dan penguatan terkait dengan peran serta tugasnya masing-masing.

Selain itu, untuk mengimplementasikan nilai-nilai PASTI dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dan untuk mengantisipasi terjadinya gratifikasi dan pungli di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Papua sesuai amanah pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Permenkumham) Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

Selain itu, Anthonius juga mengajak Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk tutup elah gratifikasi dengan menjaga Integritas di Satuan Kerja Kemenkumham Papua Agar ASN tidak melibatkan diri atau terlibat dan atau sengaja menjadi pelaku dalam kegiatan gratifikasi.

“Terbangunnya perubahan mindset ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan prinsip zero gratifikasi pungutan liar namun tetap mengutamakan pelayanan prima, serta terbangun dan terciptanya sikap tegas dan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan gratifikasi dan menolak gratifikasi pungutan liar dalam bentuk apapun,” tutur Anthonius Saat meneruskan arahan Sekejan pada Evaluasi Kinerja Kemenkumham RI.

Lebih lanjut Kakanwil berharab kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Jajaran kemenkumham Papua untuk bekerja fokus dan bekerja berpedoman pada Agenda Capaian Target dan Evaluasi yang telah di sampaikan sekjen agar kinerja dari setiap satuan kerja dampaknya dapat di rasakan langsung oleh masyarakat maupun kita sebagai ASN Kemenkumham di Kanwil maupun Satuan kerja yang ada di Papua ini,” Ucap Anthonius.

Kakanwil Anthonius M Ayorbaba dalam mengakhiri sambutanya berpesannya kepada Seluruh Kepala UPT yang mana Fokus utama dari penguatan ini merupakan langkah mencegah para pegawai di jajaran kanwil kemenkumham Papua agar tidak melakukan pungli. “Seluruh Layanan yang kita berikan harus optimal dan tidak boleh ada pungutan liar sepeser pun”. Ungkap kakanwil.

Kepada seluruh jajaran untuk bersama-sama melakukan berbagai upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan wewenang dalam bentuk pungli dan gratifikasi ini, “dimulai dari diri kita sendiri dengan bekerja ikhlas, berkomitmen serta berintegritas tinggi dalam melayani masyarakat dan tentu saja dengan sosialisasi yang telah di laksanakan selama dua hari ini diharapkan kita menjadi sadar dan mengerti dampak negatif dari tindakan pungli dan gratifikasi ini baik bagi diri kita sendiri maupun organisasi, sehingga kedepannya kita dapat terus berupaya untuk menghindar dari perbuatan tersebut,” Tutup Kakanwil.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *