Resmi Tutup Pelatihan Paralegal Jilid III Kadiv Yankum : Peran Paralegal dalam Bantuan Hukum Sangat Dibutuhkan Masyarakat Papua

Jayapura, Papua, – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Anthonius M Ayorbaba dalam hal ini yang di wakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Muhammad Mufid di dampingi Ketua Persetukuan Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Papua Pdt Jimmy Koirewoa, Kesubid Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Aguesto Prawar menutup Kegiatan Pelatihan Paralegal Jilid III pada Jumat (05/08/2022).

Penutupan yang diselenggarakan di Aula Utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM papua ini diikuti oleh 28 (dua puluh delapan) peserta yang terdiri dari Asosiasi Pendeta Indonesia (API) se Provinsi Papua.

Kadiv Yankum Muhammad Mufid dalam arahannya mewakili Kakanwil Kemenkumham Papua menyampaikan pelatihan paralegal ini merupakan pelatihan yang ke 3 dengan menggunakan kurikulum baru.

“Pelatihan Paralegal kali ini menggunakan kurikulum yang baru sehingga apa yang telah bapak/ibu ikut 3 hari ini bisa menjadi modal bagi bapak/ibu di dalam jemaat bapak/ibu masing masing karena bapa ibu peserta merupakan pendeta pendeta,” ujar Kadiv Yankum

Kadiv Yankum juga menyampaikan untuk sertifikat akan diberikan selesai aktualisasi. Untuk serifikat baru diberikan setelah selesai aktualisasi.

“Selanjutnya, saya berharap, dengan mengikuti pelatihan selama 3 hari ini semoga berdampak positif untuk menolong sesama yang membutuhkan. Namun tetaplah mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jangan melakukan hal-hal yang melampaui kewenangan sebagai hamba tuhan dan nama baik kita bersama untuk membangun sesuatu yang baru untuk melayani dan menolong sesama masyarakat di Papua khususnya kota Jayapura.” Katanya

“Kepada seluruh peserta pelatihan Paralegal Jilid III ini Untuk lebih teknis akan bapak ibu dapat di bentuk lagi selama 3 bulan Oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Papua sehingga bapak/ibu bisa mendapatkan sertifikasi paralegal untuk bisa mendampingi dan memberikan bantuan hukum langsung kepada masyarakat sedangkan untuk pelatihan 3 hari ini hanya untuk memberikan pemahaman kepada bapak/ ibu para peserta pelatihan untuk bagaimana mendampingi masyarkat nantinya.” Pungkas Kadiv Yankum Muhammad Mufid

(Red)