Respon Cepat Jasa Raharja Beri Kepastian Jaminan dan Santuni Korban Laka di Ds. Nanggala Kab. Pandeglang

Banten, – Korban kecelakaan lalu lintas Hadin, merupakan warga banten selatan beralamat di Kampung Ciapus Desa Nanggala Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandenglang – Banten. Kecelakaan Lalu lintas yang menimpanya mengakibatkan korban meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Kabupaten Karawang.

Hadin yang berprofesi sebagai juru derek ini, sudah lama bekerja di kota Karawang dan sekitarnya dan sering membantu pengendara yang mogok untuk di evakuasi. Naas nasib Hadin harus meregang nyawa akibat kecelakaan yang terjadi pada Hari Jumat, 5 Agustus 2022 Pukul 20.00 WIB di Jalan Surotokunto, Adiarsa Timur Kecamatan Karawang Timur, Jawa Barat.

Petugas Jasa Raharja Banten yang menerima Laporan dari Jasa Raharja Jawa Barat langsung bergerak cepat mendatangi rumah Ahli waris korban. Wildan Hidayatullah dan Angga Wedatama sebagai petugas JR yang kebetulan sedang melaksanakan door to door (DTD) langsung mendatangi rumah Ahli Waris korban yang berada di Kp Ciapus Ds Nenggala Kec Cikeusik Kab Pandeglang untuk melakukan survey Ahli Waris korban yang bernama Surhemah.

“Alhamdulillah survey berjalan lancar dan berkas lengkap sehingga santunan segera bisa disampaikan kepada Ahli Waris korban yang berhak”, tutur Wildan.

Akibat dari kecelakaan yang menimpa Alm Sdr. Hadin tersebut, maka korban terjamin No. UU 34 Tahun 1964 dan Jasa Raharja memberikan santunan kepada Ahli waris yang sah yaitu istri korban atas nama Surhemah sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

(Red)