News, Utama  

Sampai dengan Juli 2022 Jasa Raharja Banten Bayar Santunan Rp 44,45 Miliar

Serang, Banten, – Sejak Januari sampai Juli 2022, PT Jasa Raharja Cabang Banten telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 44,45 miliar, terdapat kenaikan dalam pembayaran santunan dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 41,69 miliar. Rabu, (03/08/2022).

Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, S.Kom, MBA, AAAI-K, mengatakan seluruh klaim yang dibayarkan selama periode tersebut dicairkan tepat waktu, rata-rata 1 hari sejak kejadian laka lantas sepanjang persyaratan yang diminta telah disiapkan dan lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Santunan yang diserahkan selama periode Januari samapi dengan Juli 2022 tersebut seperti tahun-tahun sebelumnya lebih banyak untuk membayar santunan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas darat baik menggunakan kendaraan roda 2 (dua) maupun roda 4 yang besar santunannya di wilayah Banten mencapai sebesar Rp 29,54 milliar.

Didampingi Kabag Operasional H Kurnia Indrawan, ia menyebutkan selama periode Januari – Juli tahun 2022 itu total santunan yang telah diserahkan kepada Ahli Waris korban karena meninggal dunia mencapai Rp 29,54 miliar, biaya pengobatan karena luka-luka Rp 14,16 miliar, cacat tetap Rp 289,5 juta, biaya penguburan Rp 44 juta, sewa ambulan Rp 6,23 juta dan P3K Rp 406,9 juta.

Saldhy mengatakan, sebagai perusahaan asuransi milik pemerintah, PT Jasa Raharja siap melayani korban kecelakaan lalu lintas secara maksimal, sebab pelayanan adalah salah satu yang diandalkan perusahaannya dalam mengembangkan usahanya di bidang asuransi sosial.

“Dana yang kami kelola adalah dana dari pengendara yang dipungut melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas  Jalan (SWDKLLJ) setiap tahunnya melalui pembayaran STNK di Samsat, serta IWKBU dari penumpang angkutan umum yang dipungut melalui pembayaran tiket,” kata Saldhy Putranto.

(Red)