Secara Resmi, Doren Wakerkwa Buka Pelatihan Paralegal Angkatan Ke 3 Tahun 2022

Jayapura, Papua, – Paralegal menjadi salah satu aktor penting di balik kesuksesan program bantuan hukum cuma-cuma alias gratis yang diselenggarakan oleh pemerintah pasca lahirnya UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI menyadari, potensi yang dimiliki oleh Paralegal sepatutnya dikelola dengan apik sehingga tercipta kualitas yang standar diantara Paralegal yang bernaung di tiap-tiap Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OBH).

Kantor Wilayah menginisiasi kegiatan Pelatihan Paralegal Angkatan ke 3 bagi 30 orang Pendeta (Hamba Tuhan) yang tergabung dalam Asosiasi Pendeta Indonesia (API) Provinsi Papua, yang dilaksanakan bertempat di Aula Utama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua, Jln. Raya Abepura, Nomor 37 Kota raja, Kota Jayapura – Provinsi Papua.

Sebelumnya dalam sambutan Ketua API Provinsi Papua, Pdt. Jimmy Koirewoa, S.Th mengatakan, API akan dibekali dengan pengetahuan Hukum , mengacu pada Sila ke 5 Pancasila bahwa setiap Warga Negara berhak untuk menerima perlakuan yang seadil-adilnya.

“Oleh karena itu para pendeta yang dekat dengan Jemaat harus dibekali pengetahuan Hukum untuk penyelesaian persoalan di tengah Jemaat,” ucapnya.

Menelisik lebih jauh dengan DOB yang dimekarkan dengan berbagai persoalan, dengan kebijakan negara dengan dibekalinya para pendeta yang tergabung dalam API, API harus menjadi terdepan, dengan mempersiapkan Jemaat kita untuk menghadapi segala tantangan.

Lanjutannya, Dibalik segala macam kesakitan dari para bangsa kulit hitam ada kuasa Tuhan memulihkan, kita harus menjadi suara kenabian karena usai mengikuti kegiatan Paralegal para pendeta harus berteriak tentang keadilan namun di dalam sistem Hukum yang berlaku di Negara kita.

“Kita harus menjadi suara utama dari API yang terus memperjuangkan keadilan tetapi di dalam hati yang mengampuni sehingga Tuhan akan berkarya. Dan terima kasih kepada Kakanwil Kemenkumham Papua yang terus bersemangat dan menginisiasi kegiatan ini, juga sebagai orang asli papua,” ungkapnya.

“Saya berharap para pendeta yang usai mengikuti kegiatan ini, kita harus memilik mindset yang baru untuk menjadi API di tengah Jemaat,” tambahnya.

Sedangkan Dwi Rahayu Koordinator Penyuluh Hukum Madya BPHN Kemenkumham RI, yang membacakan sambutan Kepala Pusat Penyuluhan & Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum & HAM RI mengatakan, Saat ini telah banyak sekali manfaat yang diperoleh dari lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Berdasarkan undang-undang ini, bantuan hukum dilakukan dalam bentuk pendampingan baik secara litigasi maupun non litigasi.

Kegiatan Bantuan Hukum baik litigasi maupun nonlitigasi yang dilakukan oleh 619 PBH saat ini tentu masih belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum disetiap Kabupaten/Kota. Dan seperti yang kita ketahui bersama, Indonesia merupakan negara yang besar, memiliki wilayah yang luas, dan dengan tantangan geografis yang berbeda-beda

Paralegal yang telah mengikuti Pelatihan diharapkan memiliki kompetensi, Kemampuan memahami hukum dasar, kondisi wilayah dan kelompok kepentingan dalam masyarakat; kemampuan melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan hak-hak lain yang dilindungi oleh hukum; dan keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat,

“Demikianlah beberapa hal yang dapat saya sampaikan dalam membuka kegiatan acara “Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Asosiasi Pendeta Indonesia Papua” yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Papua. Semoga melalui kegiatan ini juga dapat menjadi semangat kita untuk terus memberikan yang terbaik untuk bangsa dan negara,” terangnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba, pun menegaskan sejumlah hal pada momentum Pelatihan paralegal angkatan 3, dikatakannya Kegiatan ini berlangsung oleh karena dukungan dari Bapak Gubernur Provinsi Papua, tak hanya pelatihan paralegal namun Pak Gubernur juga membantu Mendorong percepatan Pendaftaran Kekayaan intelektual, dengan target 1000 sertifikat di Tahun 2022.

“Apa yang dilakukan hari ini tentu untuk menjawab kebutuhan masyarakat untuk akses to justice. Memilih Hamba Tuhan untuk pelatihan paralegal utamanya memberikan pengetahuan hukum kepada para hamba Tuhan untuk melayani jemaat,” kata kakanwil.

Menurutnya, Negara ini sudah hadir melalui UU Nomor 16 Tahun 2016 melalui Bantuan Organisasi Bantuan Hukum dengan memberikan bantuan hukum secara gratis bagi orang miskin

Di tahun 2022 memperoleh tambahan OBH yang lolos verifikasi menjadi 6 OBH dengan 2 lainnya melayani di Kabupaten Biak dan Merauke, karena verifikasi OBH dilakukan setiap 3 tahun sekali.

“Untuk tugas paralegal yang terdiri dari 2 hal, Litigazy dan Non Litigazy, untuk itu kita sedang melalukan terobosan baru untuk mendekatkan layanan kepada Masyarakat melalui peran Hamba Tuhan,” kata kakanwil.

Lanjut kakanwil, mengungkapkan, hal ini kita lakukan pelatihan paralegal 3 angkatan, yang pertama dari PGGS Kota Jayapura, Angkatan ke 2 dilakukan kepada seluruh denominasi Agama dan Angkatan ke 3 dilakukan untuk Hamba Tuhan yang tergabung dalam API.

“Ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Papua yang terus menerus membantu Kanwil kemenkumham Papua menjalankan program kerja karena Kemenkumham terbatas dalam anggaran,” ucap kakanwil.

Para pendeta yang telah dilatih telah berkomitmen untuk menempatkan Gereja sebagai pos bantuan hukum

“Hari ini kita lakukan untuk Masyarakat diredam masalahnya jangan sampe masuk di Pengadilan. Bagi saya untuk kemajuan tanah Papua dan kesejahteraan Masyarakat di Papua hanya kita kerjakan dengan membangun Sinergitas untuk menatao masa deoan Papua ke depan,” tukas kakanwil.

Sementara itu, dalam sambutan Gubernur Papua yang dibacakan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan, Doren Wakerkwa, SH mengatakan, Program prioritas nasional ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan pendampingan ketika harus berhadapan dengan hukum. Fokus pemerintah saat ini adalah program bantuan hukum ini dapat diselenggarakan secara merata, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalam rangka memenuhi tiga kriteria ini, terutama terkait kualitas pemberian bantuan hukum, BPHN keluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) salah satunya Paralegal supaya peran Paralegal dapat optimal dan profesional, dalam Diskusi Publik yang digelar oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) berjudul “Mendorong Implementasi Kebijakan Pelatihan Paralegal yang Mengakomodasi Stakeholder Bantuan Hukum

Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, lanjut Anthonius M. Ayorbaba, menjawab tantangan dalam implementasi program bantuan hukum khususnya yang terkait dengan aspek pemerataan dan kualitas pemberian bantuan hukum. Diakui Ayorbaba, pemberian bantuan hukum saat ini masih belum menjangkau ke daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan jumlah advokat yang bernaung di OBH. Peran Paralegal inilah yang kemudian didorong untuk mengisi kekosongan sebaran OBH yang belum merata.

Kemudian mewakili Gubernur Papua, dengan resmi Doren Wakerkwa, Asisten I Bidang Pemerintahan secara resmi membuka Kegiatan Pelatihan Paralegal Angkatan ke 3 Tahun 2022 ditandai dengan Pemukulan TIfa disambut tepuk tangan yang meriah dari Peserta dah Hadirin.

Turut hadir Kepala Divisi Administrasi, Hendrik Pagiling, Kadiv Pemasyarakatan, Endang Lintang Hardiman, Kadiv Pelayanan Hukum & HAM, Mohamad Mufid, Kadiv Keimigrasian, Ian Fidianto Markos, Pejabat Administrator, Pengawas, JFT dan JFU serta tamu undangan yang hadir.

(Red)