Jayapura, Papua, – Sosialisasi Layanan Kekayaan Intelektual oleh Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI bersinergi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua di gelar di Hotel Aston Jayapura.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Anthonius M. Ayorbaba menyampaikan beberapa poin penting terkait hak cipta, merek dan indikasi geografis.
“Saya sangat berharap kepada OPD terkait dapat bersinergi bersama kami untuk pendaftaran Kekayaan Intelektual terkhusus untuk Asli Orang Papua secara gratis dengan di bebankan pada anggaran OPD masing-masing” ungkap Anthonius.
Lebih lanjut dikatakan, perlindungan hukum untuk Kekayaan Intelektual ini bagi masyarakat harus di perhatikan baik itu kekayaan intelektual komunal maupun personal.
“Dari tingkat atas pada pemda masing-masing telah kami dorong, dan pelaksanaan itu berasa di OPD terkait. Saya ingin unsur OPT terkait dapat lebih agresif dalam pendaftaran intelektual bagi masyarakat” imbuhnya.
Anthonius juga berharap agar desain industri di papua dapat di daftarkan kekayaan intelektualnya. Yang mana hingga saat ini belum satupun desain industri yang kami daftarkan.
Diakhir kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua memberikan sertifikat Hak Cipta secara langsung kepada pencipta lagu Orang Asli Papua disaksikan oleh seluruh OPD yang diundang pada kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual.
Turut hadir Kepala Divisi Keimigrasian Ian Fidihanto Markos Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Muhammad Mufid, serta seluruh panitia pelaksanaan kegiatan Layanan Kekayaan Intelektual.
(Red)