CILEGON – Imigrasi yang berada dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berperan sebagai penjaga pintu gerbang negara. Juga mengemban tugas dan fungsi yaitu bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Dalam upaya melaksanakan amanat yang telah tertuang dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2011, sebagaimana tugas dan fungsi Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melalui Divisi Keimigrasian melakukan pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada 3 perusahaan di wilayah Kota Cilegon. Kamis (29/09/2022).
PT. Indorama Petrochemical, PT. Nippon Shokubai Indonesia dan PT. Lotte Chemical Indonesia menjadi target pengawasan tim Kanwil Kemenkumham Banten kali ini.
PT. Indorama Petrochemical memiliki Tenaga Kerja Asing sebanyak 62 orang yang berasal dari india. Ke-62 orang ini menempati berbagai posisi jabatan yang berbeda di perusahaan dan memiliki ijin tinggal berupa ITAS. PT. Indorama Petrochemical merupakan perusahaan yang terletak di Ciwandan Kota Cilegon dan bergerak dibidang Industri Manufaktur Bahan Kimia yang memproduksi Purified Terrphthalic Acid sejak tahun 2013.
Sedangkan PT. Nippon Shokubai Indonesia, Perusahaan tersebut bergerak dalam pembuatan Acrylic Acid, Acrylic Ester & Super Absorbent Polymer yang merupakan anak perusahaan Nippon Shokubai CO. Ltd. Japan yang memiliki anak perusahaan di beberapa Negara (Nippon Shokubai Group). Pada perusahaan ini terdapat 34 Tenaga Kerja Asing asal negara Jepang yang seluruhnya memiliki ijin tinggal berupa ITAS Pekerja.
Selanjutnya, PT. Lotte Chemical Indonesia adalah perusahaan yang memproduksi polythylene pertama dan terbesar di Indonesia. Pada perusahaan yang Didirikan pada tahun 1990 ini memiliki 16 Tenaga Kerja Asing asal negara Korea Selatan.
Dalam melaksanakan pengawasan, Kepala Sub Bidang Intelijen selaku Ketua Tim Pengawasan, Arfa Yudha Indriawan mensosialisasikan peraturan terkait keimigrasian, salah satunya tentang pengurusan izin orang asing yang lebih baik langsung pengurusannya melalui HRD perusahaan sebagai penjamin WNA tersebut dari pada melalui perantara agency pengurusan, karena informasi yg disampaikan dari Petugas Kantor Imigrasi bisa langsung dan lebih jelas tentang aturan aturan sebagai penanggung jawab atau sponsor dan resiko apabila terdapat pelanggaran atau kesalahan administrasi.
Selain itu, Arfa menerangkan mengenai Surat Edaran Dirjen Imigrasi tentang percepatan pelayanan keimigrasian khususnya pelayanan Visa dan Perubahan Ijin Tinggal yang pada awalnya selama 14 hari saat ini menjadi maksimal 4 hari dikarenakan Instruksi presiden tentang percepatan pelayanan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
“Ya, Kami sudah melakukan pengecekan dengan detail dan sesuai SOP, tetapi kami tidak ditemukan pelanggaran pada 3 perusahaan di wilayah Kota Cilegon,” ungkap Arfa.
(Red)