Tingkatkan Kecepatan Pelayanan Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Banten Bekerjasama Dengan Puskesmas Saketi

Pandeglang, – Petugas Jasa Raharja Gerai Samsat Saketi Denny Pribadi melakukan kunjungan ke Puskesmas Saketi. Kegiatan kunjungan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pandeglang dengan melakukan kerjasama antara Jasa Raharja dengan Puskemas. Sabtu (20/08/2022).

“Kerjasama ini juga membantu memberikan kepastian jaminan terhadap korban akibat dari kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Selain itu juga, memberikan informasi bahwa biaya pengobatan di Puskesmas menjadi tangung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal luka-luka sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Jasa Raharja.” ujar Denny Pribadi, Petugas Samsat Saketi.

Sebagaimana diketahui, besaran santunan kepada korban meninggal akibat kecelakaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mulai tanggal 1 Juni 2017 mengalami kenaikan. Bagi korban meninggal dunia, sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Cacat tetap dari Rp 25 Juta naik menjadi Rp 50 Juta.

Kepada korban yang luka-luka dan dirawat di rumah sakit naik dan paling besar Rp 20 juta dari sebelumnya Rp 10 juta. Biaya ambulans dan kendaraan yang membawa penumpang ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp 500.000, biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp 1 juta.

Dalam menjalankan tugasnya, selain bekerja sama dengan Puskesmas di wilayah kabupaten Pandeglang, sistem pelayanan yang ada di Jasa Raharja telah terintegrasi dengan beberapa lembaga, institusi, dan badan pemerintah, antara lain Rumah Sakit Daerah atau Swasta, IRSMS dari Kepolisian, Dukcapil, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Dengan adanya system yang sudah terintegrasi, diharapkan lebih mempercepat dalam hal pelayanan pembayaran santunan kepada korban laka lantas, baik itu yang meninggal dunia atau pun yang luka-luka.

(Red)