Jayapura, Papua, – Untuk memperluas kualitas layanan bantuan hukum, Kanwil Kemenkumham Papua menyelenggarakan Pelatihan Paralegal Tingkat Dasar pada 3-5 Agustus 2022 di Aula Utama Kanwil Papua, Kegiatan ini didukung dan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Papua Justice and Peace (PJP), sebagai upaya perluasan akses keadilan kepada kelompok rentan dan marginal. Jum’at (05/08/2022).
Dimana paralegal sebagai pemberi bantuan hukum memiliki peran penting perpanjangan tangan dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan rentan. Oleh karenanya selain mendapatkan keahlian skil, para calon paralegal baru juga diberikan pengetahuan mengenai perspektif bantuan hukum struktural, gender struktural dan pendidikan hukum klinis.
Adapun materi yang diberikan dari narasumber Dr.Y.P Aituru, SH.,M.Sc selaku perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Papua Justice and Peace (PJP), dalam pelatihan paralegal jilid III hari ke tiga ini berkisar soal memahami Teknik Penyusunan Dokumen Laporan Pengaduan dan Kronologis Materi-materi tersebut sangat relevan dan berkaitan erat dengan peran-peran paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Materi-materi tersebut sangat relevan dan berkaitan erat dengan peran-peran paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Dalam paparanya menjelaskan terkait Laporan (Aangifte) dalam Pasal 1 butir 24 KUHAP disebutkan bahwa Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan Undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang dapat melaporkan suatu tindak pidana, baik atas kemauannya sendiri maupun atas kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh undang-undang. Isi dari laporan tersebut merupakan hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana yang Disaksikan, Diketahui, atau Dialami sebagai Korban.
Pengaduan (klacht) dalam Pasal 1 butir 25 KUHAP disebutkan bahwa Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
pengaduan berisi tentang pemberitahuan pelanggaran hak yang disertai permintaan untuk Menindak Pelaku, Objek dari suatu aduan adalah tindak pidana yang dikategorikan sebagai delik aduan, Dalam Pengaduan, pihak-pihak yang berhak mengajukan aduan tersebut adalah Korban tindak pidana itu sendiri dan wakil yang sah dari korban tersebut atau pengaduan orang tertentu, misalnya orang Tua Korban, Pengacara, maupun Pengampu dan Wali.
Dr.Y.P Aituru, SH.,M.Sc juga menjelaskan terkait Kronologis bagaimana cara melaporkan kasus ke Lembaga Bantuan Hukum ( PJP), Alur Pengajuan Hukum, Litigasi, Non litigasi
Lebih lanjut Beliau menjelaskan terkait Capaian dan jumlah Bantuan Hukum yang diberikan dalam Penyidikan, Penuntutan Dan Pengadilan di Kota Jayapura sehingga menjadi gambaran bagi para peserta.
Yang mana Laporan LBH PJP, Pertahun 2022 – Sejak Bulan Januari sampai dengan Bulan Maret 2022, telah menangani perkara Litigasi dan Non Litigasi, di antaranya: Perkara Litigasi ada 2 Perkara. Perkara Non Litigasi ada 16 Perkara. Perkara Non Litigasi ke Litigasi ada 6 Perkara.
Di akhiri materinya Dr.Y.P Aituru, SH.,M.Sc berharap kepada seluruh peserta yang merupakan pendeta pendeta yang tergabung dalam Asosiasi Pendeta Indonesia (API) setelah mengikuti kegiatan pelatihan paralegal ink bahwa bapa bapa sekalian dapat menyelesaikan masala dan mendampingi di jemaat bapak bapak untuk mendapat bantuan hukum tetapi bapak bapak tidak dapat bicara di dalam sidang di pengadilan tetapi untuk pendampingan perkara bisa,” Katanya
“Mari kita terus tingkatkan pemahaman kita tentang bantuan hukum sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya di Papua.” Tambahnya.
(Red)