Tingkatkan Pelayanan Hak Bersyarat Narapidana, Lapas Permisan lakukan Assessment

PERMISAN – Bertempat di Ruang Layanan Binadik, Lapas Permisan gandeng Asesor Pemasyarakatan dari Bapas untuk lakukan Assessment. Jumat, (23/09/2022).

Hal ini dimaksudkan guna memenuhi Hak Bersyarat berupa Remisi bagi Narapidana, sebagaimana diatur dalam pasal 10 UU No 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan.

Suseno Ariwibowo, SH, selaku Kasubsi Registrasi mengatakan, bahwa ini wujud proses pembinaan yang telah kita laksanakan dengan Bapas demi pemenuhan hak remisi mereka.

“Diharapkan ini juga menjadi solusi bagi Lapas dan Rutan dalam mengatasi masalah Over Kapasitas,” ujar Suseno.

(Red)