SERANG – Melanjutkan visitasi dan penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada satuan kerja di Wilayah Banten, di hari ketiga ini tim assessor menyambangi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Rabu, (05/10/2022).
Kedatangan Tim Evaluator SPBE Pusat yang dipimpin Subkoordinator Pemanfaatan TI Raharyo Handono ini disambut langsung oleh Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Hantor Tampubolon.
Turut hadir mendampingi dari Kantor Wilayah, Kepala Bagian Program dan Humas, Agus Suryana.
Dalam sambutannya Plt. Kakanim Kelas I Non TPI Serang menyampaikan rasa terima kasihnya atas kunjungan yang dilakukan oleh tim assesor penyelenggaraan SPBE.
“Harus kami sampaikan bahwa semua layanan imigrasi telah berbasis elektronik dan harapan kami kedepan dapat semakin membenahi dan meningkatkan sarana dan prasarana teknologi informasi yang ada di Kantor kami ini,” ujarnya
Dalam arahannya selepas Peninjauan Fasilitas Ruang Server dan Ruang Kendali Komputasi yang ada, tim assessor menyampaikan Evaluasi terkait pemenuhan Data Dukung pelaporan SPBE.
Dalam penilaiannya tim menyampaikan bahwa yang pelaksanaan SPBE pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang sudah cukup baik, tetapi tetap perlu dilakukan beberapa perbaikan dan penambahan sarana dan prasarana, untuk memenuhi standar penilaian SPBE.
“Secara keseluruhan sudah cukup baik, namun ada beberapa poin penilain yang memang perlu dibenahi lagi. Setelah penilaian ini, kami akan menginventarisi beberapa poin-poin penting yang harus diperbaiki, sehingga itu dapat menjadi acuan bagi Kanim Serang untuk melakukan pembenahan,” ujarnya.
Adapun, Dalam pemaparannya, Raharyo Handono menyampaikan bahwa Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut SPBE Kementerian sendiri adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi untuk memberikan Layanan kepada pengguna yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Tujuan penyelenggaraan SPBE ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Serta Guna meningkatkan keterpaduan dan efisiensi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Pemerintah menetapkan kebijakan tata kelola dan manajemen SPBE secara nasional melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“Mendukung hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan kebijakan terkait tata kelola dan manajemen SPBE melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,” tandasnya.
(Red)