Opini  

Angka Bukan Hakim dalam Integritas Akademik

Meluruskan Turnitin, Deteksi AI, dan Makna Plagiarisme

Oleh: Engkus Kuswarno (Profesor Sains Komunikasi UNPAD)

Ada pertanyaan yang semakin sering terdengar di lingkungan akademik ketika sebuah karya ilmiah hendak diperiksa, “Berapa persen Turnitin-nya?”

Pertanyaan itu tampaknya sederhana.
Namun, di baliknya terdapat persoalan yang lebih mendasar. Angka similarity yang semestinya menjadi informasi awal tentang kemiripan teks perlahan dapat berubah menjadi semacam “nilai kelulusan” integritas akademik. Misalnya, karya dengan similarity di bawah 15 persen dianggap aman, sedangkan yang melewati angka tersebut dianggap bermasalah.

Di sinilah diperlukan pelurusan.
Turnitin bukan hakim plagiarisme. Angka similarity bukan persentase plagiarisme.

Demikian pula, hasil deteksi AI bukan bukti tunggal bahwa seseorang melakukan pelanggaran akademik.

Turnitin sendiri menjelaskan bahwa Similarity Report hanya menunjukkan bagian tulisan yang memiliki kemiripan dengan sumber dalam basis datanya. Persentase yang dihasilkan bukan penanda apakah seseorang telah melakukan plagiarisme. Penentuan tersebut tetap membutuhkan penilaian akademik oleh pengajar atau ahli bidang yang memeriksa karya tersebut (Turnitin, 2025a).

Persoalannya kemudian bukan apakah Turnitin diperlukan. Persoalannya adalah bagaimana teknologi itu ditempatkan secara tepat dalam ekosistem integritas akademik.

Similarity Tidak Sama dengan Plagiarisme

Secara teknis, Turnitin membandingkan teks yang diserahkan dengan berbagai sumber dalam basis datanya, termasuk halaman internet, publikasi, dan karya mahasiswa yang tersimpan dalam repositori. Hasil perbandingan tersebut ditampilkan sebagai Similarity Report.

Karena itu, similarity pada dasarnya merupakan informasi tentang kemiripan tekstual, bukan keputusan mengenai pelanggaran akademik.

Sebuah tulisan dapat memiliki similarity karena mengandung kutipan langsung yang memang benar dan disertai sumber. Judul peraturan, istilah teknis, nama teori, metodologi tertentu, atau bagian daftar pustaka juga dapat menghasilkan kemiripan. Bahkan, Turnitin menjelaskan bahwa teks yang dikutip dengan benar tetap dapat muncul sebagai match dalam laporan similarity (Turnitin, 2025b).

Sebaliknya, similarity yang rendah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa sebuah karya bebas dari plagiarisme. Kemungkinan penggunaan parafrase yang tidak tepat, pengambilan gagasan tanpa atribusi, atau bentuk pelanggaran lain tetap harus diperiksa secara akademik.

Dengan demikian, hubungan keduanya dapat dirumuskan secara sederhana
Similarity merupakan temuan teknis, sedangkan plagiarisme merupakan persoalan akademik yang harus dinilai berdasarkan konteks, atribusi, penggunaan sumber, dan ketentuan integritas akademik.

Turnitin sendiri menegaskan bahwa similarity score tidak dapat digunakan seorang diri untuk menentukan terjadinya plagiarisme. Pemeriksa perlu melihat konteks, bagaimana sumber digunakan, bagaimana sitasi dilakukan, serta faktor lain yang relevan (Turnitin, 2025c).

Angka 15 Persen Bukan Batas Universal

Dari sinilah persoalan angka 15 persen, 20 persen, atau angka lainnya perlu ditempatkan secara proporsional.

Tidak ada dasar untuk mengatakan bahwa Turnitin menetapkan, misalnya, similarity maksimum 15 persen sebagai batas universal seseorang dinyatakan bebas dari plagiarisme. Turnitin justru menyatakan bahwa tidak terdapat satu angka similarity yang secara universal dapat disebut sebagai batas yang dapat diterima untuk semua karya dan semua konteks (Turnitin, 2025a).

Perguruan tinggi tentu dapat memiliki kebijakan internal mengenai ambang similarity untuk keperluan pemeriksaan awal. Kebijakan tersebut dapat berguna sebagai mekanisme screening atau quality control. Namun, secara akademik perlu dibedakan antara ambang administratif dan batas normatif plagiarisme.

Angka 15 persen, misalnya, berarti terdapat sejumlah teks dalam dokumen yang memiliki kemiripan dengan materi yang ditemukan dalam basis data Turnitin. Angka tersebut tidak berarti bahwa 15 persen karya merupakan plagiarisme dan tidak pula berarti bahwa 85 persen sisanya pasti orisinal.

Bahkan, dua karya dengan similarity 15 persen dapat mempunyai persoalan akademik yang sangat berbeda. Karya pertama mungkin memperoleh angka tersebut terutama dari kutipan dan referensi yang digunakan dengan benar. Karya kedua mungkin memperoleh angka yang sama karena mengambil beberapa bagian penting dari sumber tanpa atribusi yang memadai. Angkanya sama, persoalan akademiknya berbeda.
Karena itu, angka dapat menjadi alarm, tetapi tidak layak menjadi vonis.

Integritas Akademik Tidak Diatur dengan Persentase

Dalam konteks Indonesia, rujukan pentingnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah.

Peraturan tersebut berstatus berlaku dan mengatur integritas akademik secara lebih luas. Pelanggaran integritas akademik meliputi fabrikasi, falsifikasi, plagiat, kepengarangan yang tidak sah, konflik kepentingan, dan pengajuan jamak (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, 2021).

Yang penting diperhatikan, regulasi tersebut tidak menjadikan persentase similarity sebagai definisi plagiarisme. Dengan demikian, terdapat perbedaan yang perlu dijaga secara konseptual
Turnitin mengidentifikasi kemiripan teks. Regulasi menentukan norma integritas akademik. Pemeriksaan akademik menilai apakah kemiripan tersebut merupakan bagian dari pelanggaran.

Regulasi tersebut juga mengharuskan perguruan tinggi memiliki dan menyesuaikan peraturan mengenai integritas akademik. Dalam implementasinya, perguruan tinggi perlu memiliki mekanisme pelaporan dan pemeriksaan pelanggaran integritas akademik serta kode etik yang relevan (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, 2021).

Dengan kata lain, penyelesaian perkara integritas akademik tidak berhenti pada keluarnya sebuah laporan dari perangkat lunak.

Dari Mesin Menuju Penilaian Ahli

Posisi expert judgment menjadi penting justru karena teks ilmiah selalu memiliki konteks.

Pemeriksa perlu menelusuri sumber yang menunjukkan kemiripan, melihat bagaimana teks digunakan, memeriksa apakah terdapat sitasi, memahami karakter tulisan, dan menilai kesesuaiannya dengan ketentuan akademik yang berlaku.

Alurnya dengan demikian bukan turnitin → angka → vonis. Melainkan turnitin → temuan kemiripan → pemeriksaan sumber → interpretasi akademik → penerapan regulasi → keputusan oleh pihak yang berwenang.

Turnitin sendiri menggunakan istilah academic judgment dan menempatkan pengajar atau ahli bidang sebagai pihak yang harus menilai laporan similarity tersebut (Turnitin, 2025a).

Hal ini sekaligus menjelaskan mengapa sebuah institusi tidak seharusnya mengatakan secara sederhana, “Turnitin menyatakan karya ini plagiat.” Secara lebih tepat dapat dikatakan, “Laporan similarity menunjukkan adanya kemiripan tertentu yang kemudian diperiksa berdasarkan kaidah integritas akademik.”

Perbedaan bahasa tersebut bukan persoalan kosmetik, melainkan mencerminkan perbedaan antara alat pemeriksaan dan kewenangan akademik.

AI Membuka Persoalan yang Berbeda

Persoalan menjadi lebih kompleks setelah berkembangnya generative AI.
Di sini terdapat dua pemeriksaan yang sering tercampur. Pertama adalah similarity detection. Kedua adalah AI writing detection. Keduanya bukan hal yang sama.

Turnitin menjelaskan bahwa persentase yang dihasilkan oleh AI Writing Detection berbeda dan independen dari similarity score (Turnitin, 2025d). AI Writing Report memperkirakan bagian teks yang kemungkinan dihasilkan oleh sistem generative AI berdasarkan karakteristik yang dianalisis oleh model deteksinya.

Karena itu, misalnya, similarity 15 persen dan AI detection 20 persen tidak boleh dibaca sebagai “15 persen plagiarisme dan 20 persen penggunaan AI”. Kedua angka tersebut mengukur fenomena yang berbeda.

Lebih penting lagi, Turnitin mengakui keterbatasan model deteksinya. Sistem dapat salah mengidentifikasi teks yang ditulis manusia maupun teks yang dihasilkan atau dimodifikasi AI. Karena itu, hasil AI detection tidak boleh menjadi satu-satunya dasar untuk mengambil tindakan yang merugikan mahasiswa (Turnitin, 2025d).

Pada versi laporan tertentu, Turnitin bahkan memberikan perlakuan khusus terhadap hasil deteksi AI pada rentang 1–19 persen karena tingkat ketidakpastian dan kemungkinan false positive yang lebih tinggi (Turnitin, 2025e).

Fakta ini seharusnya menjadi peringatan penting bagi dunia akademik. Jika pembuat teknologinya sendiri mengakui keterbatasan alat, maka hasil deteksi tersebut semestinya diperlakukan sebagai sinyal untuk pemeriksaan, bukan sebagai bukti final pelanggaran.

Apakah AI Boleh Digunakan dalam Karya Ilmiah?

Pertanyaan berikutnya sering dijawab secara ekstrem. Ada yang mengatakan AI harus dilarang sama sekali. Ada pula yang menganggap AI dapat digunakan tanpa batas.

Kedua pendekatan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks tujuan, bentuk penggunaan, dan aturan institusi.

Penggunaan AI untuk membantu pemeriksaan tata bahasa, ejaan, keterbacaan, atau format sitasi tentu berbeda secara akademik dari penggunaan AI untuk menghasilkan argumentasi utama, analisis, data, hasil penelitian, atau keseluruhan manuskrip.

Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan semata-mata “Apakah AI digunakan?”, melainkan “Untuk tujuan apa AI digunakan, seberapa substantif kontribusinya, apakah penggunaannya transparan, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap hasil akhirnya?”
Panduan UNESCO menempatkan penggunaan generative AI dalam pendidikan dan penelitian dalam kerangka yang berpusat pada manusia, dengan perhatian terhadap etika, keselamatan, privasi, pengembangan kapasitas, serta pengaturan institusional (Miao & Holmes, 2023).

Praktik di lingkungan riset Indonesia juga menunjukkan pendekatan yang lebih beragam daripada hanya melarang AI. BACA, jurnal yang diterbitkan BRIN, misalnya, membedakan penggunaan AI untuk bantuan bahasa dari penggunaan substantif yang memerlukan pengungkapan. Kebijakan tersebut tetap menempatkan manusia sebagai pihak yang bertanggung jawab atas isi karya (BACA, 2026).

Dengan demikian, keberadaan AI dalam proses penyusunan karya ilmiah tidak otomatis identik dengan plagiarisme. Yang menjadi persoalan adalah bentuk penggunaannya, transparansinya, atribusinya, tanggung jawab penulis, serta kesesuaiannya dengan kebijakan institusi atau jurnal yang bersangkutan.

Larangan Institusional Perlu Dibedakan dari Larangan Normatif

Perguruan tinggi dapat menetapkan aturan yang lebih ketat dalam konteks tertentu. Misalnya, suatu tugas dapat dirancang untuk mengukur kemampuan mahasiswa menulis secara mandiri sehingga penggunaan generative AI untuk menghasilkan jawaban dapat dilarang.

Larangan seperti itu merupakan ketentuan akademik dalam konteks pembelajaran tertentu. Larangan tidak dengan sendirinya berarti bahwa penggunaan AI untuk seluruh kegiatan ilmiah merupakan pelanggaran berdasarkan hukum nasional.

Perbedaan ini penting karena Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 mengatur integritas akademik, tetapi tidak dapat begitu saja dibaca sebagai regulasi yang menyatakan “penggunaan AI = plagiarisme”.

Bahkan perkembangan kebijakan penjaminan mutu pendidikan tinggi menunjukkan pentingnya pengaturan internal perguruan tinggi. Permendikti Saintek Nomor 39 Tahun 2025 mengatur sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi dan saat ini berstatus berlaku, sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026.

Karena itu, perguruan tinggi memiliki ruang untuk membangun kebijakan penggunaan AI sesuai konteks pendidikan dan penelitian masing-masing, tetapi kebijakan tersebut perlu dirumuskan secara jelas, proporsional, transparan, dan selaras dengan kerangka integritas akademik.

Empat Hal yang Perlu Diluruskan

Pada akhirnya, ada empat hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, similarity tidak sama dengan plagiarism. Similarity menunjukkan kemiripan tekstual yang perlu diperiksa. Plagiarisme merupakan persoalan integritas akademik yang ditentukan melalui pemeriksaan terhadap penggunaan sumber dan ketentuan yang berlaku.

Kedua, AI detection tidak sama dengan bukti pelanggaran. Hasil deteksi AI merupakan prediksi teknologi yang memiliki keterbatasan dan karena itu membutuhkan pemeriksaan manusia.

Ketiga, persentase bukan vonis. Angka 15 persen, 20 persen, atau angka lainnya dapat menjadi parameter administratif suatu institusi, tetapi tidak boleh secara otomatis diperlakukan sebagai definisi universal tentang plagiarisme.

Keempat, teknologi bukan pengganti expert judgment. Teknologi menemukan pola atau memberikan sinyal. Akademisi memeriksa konteks. Regulasi menyediakan norma. Institusi menjalankan prosedur. Penulis tetap bertanggung jawab atas karya ilmiahnya.

Dengan demikian, formula yang lebih tepat adalah alat menemukan sinyal, ahli membaca konteks, regulasi menentukan norma, dan institusi menjalankan prosedur.

Penutup

Perguruan tinggi tentu membutuhkan teknologi untuk menjaga integritas akademik. Turnitin dapat membantu menemukan kemiripan. AI detector dapat memberikan indikasi mengenai kemungkinan penggunaan generative AI.

Keduanya bermanfaat apabila ditempatkan sesuai fungsi dan keterbatasannya.
Yang perlu dihindari adalah perubahan fungsi dari alat bantu pemeriksaan menjadi alat pemutus kebenaran akademik.

Di tengah perkembangan artificial intelligence, justru kemampuan manusia untuk membaca konteks, memahami metodologi, menilai sumber, memeriksa argumentasi, dan mempertanggungjawabkan keputusan menjadi semakin penting.

Integritas akademik tidak dapat direduksi menjadi sebuah angka. Angka dapat memberi tanda. Algoritma dapat memberi sinyal. Namun integritas akademik tetap menuntut pengetahuan, konteks, tanggung jawab, transparansi, dan pertanggungjawaban manusia.