News, Utama  

Menkumham Resmi Tutup Rangkaian HBP ke-60, Kakanwil Kemenkumham Banten Hadir Langsung

KABARINDO.ID – Seluruh rangkaian peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 yang mengangkat tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak” ditutup secara resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan tasyukuran bersama, Senin (29/04/2024) malam.

Digelar di Shangrila Hotel Jakarta, turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Banten, Jalu Yuswa Panjang.

Secara historis, Hari Bhakti Pemasyarakatan sendiri merupakan momentum peringatan atas istilah Pemasyarakatan yang secara resmi dipergunakan sejak 27 April 1964 melalui Konferensi Dinas Kepenjaraan untuk seluruh Indonesia di Lembang. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly sendiri menyebut Hari Bhakti Pemasyarakatan sebagai momentum transformasi besar dari sistem kepenjaraan.

“Sejak momen inilah Hari Bhakti Pemasyarakatan merupakan transformasi besar dari sistem kepenjaraan yang hanya ditujukan untuk mengurung narapidana menjadi Sistem Pemasyarakatan untuk mereformasi pelanggar hukum ke arah lebih baik, yang bermanfaat setelah mereka balik ke masyarakat bukan lagi sistem yang menimbulkan efek jera dengan penghukuman tapi dengan pembinaan,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna pun menegaskan upaya penghukuman melalui perampasan kemerdekaan seharusnya perlu dipertimbangkan kembali, baik atas dasar kemanusiaan, filosofi pemidanaan, maupun faktor sosial-ekonomi negara. Selain itu, upaya mengayomi masyarakat dari gangguan kejahatan melalui praktik pemenjaraan juga memiliki ekses yang destruktif. Oleh karena itu, upaya pidana nonpemenjaraan sudah saatnya dikuatkan untuk diimplementasikan sebagai alternatif pidana yang lebih manusiawi.

“Pemasyarakatan telah memiliki peran sentral dalam upaya penjaminan hak kepada mereka yang dikenakan upaya paksa, pembinaan bagi pelanggar hukum, dan terlibat secara signifikan dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana. Peran besar itu harus dimanfaatkan secara benar, harus dimanfaatkan secara profesional, dan secara bertanggung jawab,” ujar Yasonna.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *